Latar Belakang Sejarah
HUKUM
AMERIKA SERIKAT
Oleh
Harold J. Berman
Berbicara
tentang latar belakang sejarah suatu negara, terutama negara Amerika Serikat
tidak terlepas dari mana asal mula hukum itu berasal.
Hukum
Amerika Serikat ditinjau dari segi sejarah, merupakan bagian dari keluarga
sistim-sistim hukum Barat dengan mana diletakkan pada akhir abad ke 11 dan pada
abad ke 12 di Universitas dan di Gereja dan di kerajaan – kerajaan dari dunia
Kristen di Eropa, para juris dari jaman itu merubah sistem hukum Jerman
dan Prancis yang masih primirif dengan di ilhami oleh hukum Romawi, oleh
filsafah Yunani dan oleh Etika Kristen dan Hibrani sebagaimana telah diucapkan
oleh negarawan Inggris bernama Edman Berg dua ratus tahun yang lalu
“Hukum setiap negara Eropa berasal dari
sumber-sumber yang sama “.
Hukum
Amerika Serikat merupakan keturunan langsung dari Hukum Inggris yang dibawa ke
benua baru oleh pemukim Inggris pada abad ke 17 dan abad ke 18 dan secara
formil diterima sebagai dasar hukum oleh negara-negara yang bergabung dalam
Amerika Serikat sesudah revolusi Amerika.
Bahwa
sistim hukum Amerika Serikat didirikan oleh Raja Henry II yang berkuasa di
Inggris dan normandia pada akhir abad ke 12. Raja Henry yang mendirikan
pengadilan hukum pusat tetap yang pertama di Inggris. Putusan-putusan hakim
kerajaan serta buku-buku yang ditulis mengenai hukum umum Inggris (English
Common Law) pada abad 12 dan 13 yang tidak dapat menggambarkan hukum Amerika
Serikat.
Hukum
Amerika Serikat yang dikenal adalah hukum yang dinamakan Torts. Torts
adalah perkataan Prancis-Normandia untuk “Kesalahan”. Hukum Torts itu
mengatur upaya-upaya yang dapat dipakai terhadap orang lain yang telah secara
salah menyakitkan seseorang atau miliknya.
Sistim
hukum Amerika Serikat dinamakan action for assault and battery merupakan
tuntutan sipil yang harus didengar secara terpisah dari satu tuntutan pidana,
yang didengar oleh satu juri yang terdiri dari 12 orang biasa dibawa pengarahan
seorang hakim yang profesional.
Kalau
kita menelusuri sejarah hukum Inggris dan Amerika dari abad ke abad kita dapat
mengetahui bahwa “action for negligence” tersebut dibina sedikit demi
sedikit oleh pengadilan dengan memakai “action for assault and battery”
yang lebuh tua sebagai bahan perbandingan.
Setelah
sistem hukum berkembang dan beradaptasi dengan yang lain dengan sistem raja
muncullah suatu sistilah “Equity”, pada abad 14 dan 15
pengadilan-pengadilan raja telah menjadi kaku dan sempit dalam penafsiran
mereka terhadap fungsi serta aturannya. Lambat laun istilah Equity mendapat
suatu pengertian lebih luwes daripada prosedure Hukum Umum.
Pengadilan
Equity maupun pengadilan Hukum Umum terus berlangsung dan pada akhirnya dibawa
koloni-koloni Amerika Utara. Pada abad ke 19 baik di Inggris maupun di Amerika
Serikat terjadi suatu penggabungan dimana Pengadilan Chancery di hapuskan dan
hakim yang sama melaksanakan prinsip Hukum Umum.
Ternyata
bahwa beberapa gejala yang memberdakan hukum Inggris dan Amerika Serikat dari
sistim hukum lain didunia sekarang, harus dijelaskan dari segi sejarah dan
khususnya harus dijelaskan berkaitan dengan kenyataan bahwa hukum Inggris, yang
merupakan sistim hukum sekuler yang paling maju. Pada jaman tengah, masih
menunjukkan kesinambungan baik Inggris maupun di Amerika Serikat.
Kemajuan
hukum Inggris pada jaman tengah dapat dikaitkan dengan sentralisasi kekuasaan
politik dan hukum didalam tangan raja. Dengan begitu orang Inggris yang
berpidah ke benua Amerika Utara pada abad ke 17 dan 18 telah membawa konsep
Barat tentang keunggulan hukum bahwa konsep hukum Barat ini tidak cocok dengan
dunia baru terutama dalam sistem pengaturan pemilikan tanah yang sangat
bertentangan dengan hukum yang ada di Amerika Serikat.
Muncul
revolusi Amerika yang tidak hanya menghasilkan pendirian sistem pemerintahan
Inggris di Amerika Utara. Ide-ide demokrasi, yang berlawanan dengan sifat-sifat
sistem Inggris yang aristaknatis dan monarkis yang lebih menguntungkan
pemerataan politik perluasa perwakilan rakyat pada negara bagian.
Kalau
kita memperhatikan hukum Amerika Serikat dari segi sejarah yang melebihi
delapan abad, berpeluang memberi peranan dan kreatif para hakim dan anggota
profesi hakim.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "HUKUM AMERIKA SERIKAT"
Post a Comment