Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program
diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Pendidikan tinggi memiliki 9 asas sebagai berikut:
Asas Kebenaran Ilmiah
Yang dimaksud dengan "asas kebenaran ilmiah" adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang kebenarannya diverifikasi secara ilmiah.
Asas Penalaran
Yang dimaksud dengan “asas penalaran” adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengutamakan kegiatan berpikir.
Asas Kejujuran
Yang dimaksud dengan “asas kejujuran” adalah pendidikan tinggi yang mengutamakan moral akademik Dosen dan Mahasiswa untuk senantiasa mengemukakan data dan informasi dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana adanya.
Asas Keadilan
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah Pendidikan Tinggi menyediakan kesempatan yang sama kepada semua warga negara Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan, serta latar belakang sosial dan ekonomi.
Asas Manfaat
Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah Pendidikan Tinggi selalu berorientasi untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
Asas Kebajikan
Yang dimaksud dengan "asas kebajikan" adalah Pendidikan Tinggi harus mendatangkan kebaikan, keselamatan dan kesejahteraan dalam kehidupan Sivitas Akademika, Masyarakat, bangsa, dan negara.
Asas Tanggung Jawab
Yang dimaksud dengan "asas tanggung jawab" adalah Sivitas Akademika melaksanakan Tridharma serta mewujudkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan/atau otonomi keilmuan, dengan menjunjung tinggi nilia-nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan perundang-undangan.
Asas Kebhinekaan
Yang dimaksud dengan "asas kebhinnekaan" adalah Pendidikan Tinggi diselenggarakan dalam berbagai cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menghormati kemajemukan Masyarakat Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asas Keterjangkauan
Yang dimaksud dengan “asas keterjangkauan” adalah bahwa Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan biaya Pendidikan yang ditanggung oleh Mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya, orang tua atau pihak yang membiayainya untuk menjamin warga negara yang memiliki potensi dan kemampuan akademik memperoleh Pendidikan Tinggi tanpa hambatan ekonomi.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "9 Asas Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi"
Post a Comment