Konsep pemberdayaan berkembang dari realitas individu atau pun komunitas yang tidak berdaya atau lemah. Ketidakberdayaan atau kelemahan ini mengacu pada keterbatasan pengetahuan, pengalaman, optimisme, keterampilan, modal usaha, jejaring, semangat, etos kerja, ketekunan, dan banyak lagi lainnya.
Untuk mengatasi ketidakberdayaan atau kelemahan inilah, proses pemberdayaan menjadi sangat bermakna. Menurut Jim Ife (dalam Anwas, 2013), pemberdayaan adalah mempersiapkan sumber daya, kesempatan, pengetahuan, dan keahlian untuk meningkatkan kapasitas komunitas sehingga mampu menentukan masa depannya, serta berpartisipasi dan mempengaruhi kehidupan komunitas lain dalam masyarakat.
Sedangkan Pranarka dan Muljarto (dalam Anwas, 2013) menyebut pemberdayaan sebagai suatu upaya untuk membangun eksistensi pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, pemerintah, negara, dan tata nilai dalam kerangka proses aktualisasi kemanusiaan yang adil dan beradab dalam seluruh sendi kehidupan bermasyarakat. Pemberdayaan juga bermakna merevitalisasi tatanan nilai, budaya, serta kearifan lokal dalam membangun jati dirinya sebagai individu maupun anggota masyarakat.
Pemberdayaan memiliki sejumlah karakteristik (Mardikanto, 2012) yakni :
- Kesukarelaan, artinya keterlibatan seseorang atau suatu komunitas dalam kegiatan pemberdayaan seharusnya tidak disebabkan karena adanya paksaan, melainkan dilandasi oleh kesadaran diri dan keinginan untuk meningkatkan kedayaan atau memecahkan masalah kehidupan yang dialaminya.
- Otonom, yakni kegiatan pemberdayaan harus memampukan warga atau komunitas sasarannya untuk mandiri dan melepaskan diri dari segala bentuk ketergantungan.
- Keswadayaan, artinya kegiatan pemberdayaan harus mampu menumbuhkan inisiatif warga dalam pengambilan keputusan dengan penuh tanggung jawab, tanpa menunggu arahan atau dorongan dari pihak mana pun.
- Partisipatif, yaitu kegiatan pemberdayaan harus melibatkan sebanyak mungkin warga dalam suatu komunitas atau masyarakat.
- Egaliter, artinya pemberdayaan menempatkan semua pihak yang terlibat di dalamnya pada posisi yang setara.
- Demokrasi, yakni adanya hak yang dimiliki semua pihak untuk menyampaikan pendapat maupun aspirasinya mengenai kegiatan pemberdayaan.
- Keterbukaan, artinya kegiatan pemberdayaan dilandasi kejujuran, saling percaya, dan kepedulian.
- Kebersamaan, yakni mengutamakan kegotongroyongan, saling membantu, dan saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama.
- Akuntabilitas, artinya pelaksanaan kegiatan pemberdayaan harus senantiasa terbuka untuk diawasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Konsep Pemberdayaan Masyarakat"
Post a Comment