Kamus Bahasa Indonesia disebutkan, hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang dengan maksud untuk melindungi kepentingan seseorang tersebut (Marwan Mas, 2004:34)
Menurut K. Bertens, Hak merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja mengharapkan atau menganjurkan) bahwa orang lain akan menghormati hak itu, tetapi bila dikatakan demikian, segera harus ditambah sesuatu yang amat penting : Hak adalah klaim yang sah atau kalim yang dapat dibenarkan, (Muhammad Erwin, 2011:239).
Darwan Prints, yang dimaksud dengan hak adalah sesuatu yang harus diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari kedudukan atau status dari seseorang. Dalam hak terdapat seperangkat kewenangan yang melekat sejak manusia lahir sampai meninggal dunia yang muncul ketika adanya interaksi sosial dengan manusia lainnya, (Theo Huijbers, 1990:93).
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, arti kata politik adalah halhal yang berkenaan dengan tata negara; urusan yang mencakup siasat dalam pemerintahan negara. Sedangkan secara umum politik adalah usaha untuk menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian warga, untuk membawa masyarakat kearah kehidupan yang harmonis, (Miriam Budiardjo, 2010:15).
Sementara itu menurut Peter Merkl Politik mengemukakan bahwa, dalam bentuk yang paling baik politik adalah usaha untuk mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan, sedangkan dalam bentuk buruknya politik adalah perebutan kekuasaan, kedudukan dan kekayaan untuk kepentingan diri sendiri (politics at its worst is a selfish grab for power, and riches), (Miriam Budiardjo, 2010:16).
Menurut Andrew Heywood, Politik adalah Kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak terlepas dari gejala konflik dan kerjasama (politics is the activity trough they live and as such is inextricably linked to the phenomen of conflict and cooperation), Miriam Budiardjo, 2010:16. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain: politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles) https:// id.wikipedia.org/wiki/Politik.
Dengan demikian hak politik adalah hak yang dimiliki setiap orang yang diberikan hukum untuk meraih, merebut kekuasaan, kedudukan dan kekayaan yang berguna bagi dirinya. Penegasan konstitusi terkait hak politik warga negara, tertuang dalam Undang Undang tentang HAM khusus Pasal 43: (1) yang berbunyi Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Memahami Hak Politik dalam Demokrasi"
Post a Comment