Remunerasi merupakan suatu bentuk imbalan yang diterima oleh seorang pegawai melalui kontribusi yang didapatkan dari organisasi tempat ia bekerja. Remunerasi mempunyai makna lebih luas daripada gaji, karena mencakup semua bentuk imbalan, baik yang berbentuk uang maupun barang, diberikan secara langsung maupun tidak langsung. Penerapan sistem remunerasi Pegawai Negeri Sipil saat ini mengacu pada lima prinsip (Santoso, 2012:95), yaitu:
- Sistem merit, yaitu penetapan penghasilan pegawai berdasarkan harga jabatan
- Adil, dalam artijabatan dengan beban tugas dantanggung jawab pekerjaan denganbobotyang sama dibayar sama dan pekerjaan yang menuntut pengetahuan,keterampilan serta tanggung jawabyang lebih tinggi, dibayar lebih tinggi.
- Layak, yaitu dapatmemenuhi kebutuhan hidup layak (bukan minimal).
- Kompetitif, di mana gaji PNS setara dengan gaji pegawai dengan kualifikasi yangsama di sektor swasta, guna menghindaribrain drain.
- Transparan, dalam arti PNS hanya memperoleh gaji dan tunjangan resmi.
Prinsip dasar sistem remunerasi yang efektif mencakup prinsipindividualequityatau keadilan individual, dalam arti apa yang diterima oleh pegawai harus setara denganapa yang diberikan oleh pegawai terhadap organisasi,internal equityataukeadilan internal dalam arti adanya keadilan antara bobot pekerjaan dan imbalan yangditerima, danexternal equlityatau keadilan eksternal dalam arti keadilan imbalanyangditerimapegawai dalam organisasinya dibandingkan dengan organisasi lainyangmemiliki kesetaraan (Surya, 2004: 25).
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan NasionalJangka Panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umumReformasi birokrasi, kebijakan remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeridi seluruhlembaga pemerintahan.Dalam konteks Reformasi birokrasi dilingkungan tersebut, upaya untuk menata dan meningkatkankesejahteraan para pegawai adalahmerupakan kebutuhan yangsangat elementer, mengingat kaitannya yang sangat eratdengan misi perubahan kultur pegawai (Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur gajiyang baru, setiap pegawai diharapkanakanmempunyai daya tangkal(imunitas)yang maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi).
Pada tataran pelaksanaannya, perubahan dan pembaharuan yang dilaksanakandalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebuttidak mungkin dapat dilaksanakan denganbaik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layakdari pegawai yang melaksanakannya. Perubahan dan pembaharuandilaksanakan untukmenghapus kesan Pemerintahan yang selama ini dinilai buruk(Salamoen Soeharyo danNasri Effendi, 2009:186). Perubahan dan pembaharuan tersebut ditandai oleh 5 (lima)indikator, yaitu:
- Buruknya kualitas pelayanan publik (lambat, tidak ada kepastian aturan/hukum,berbelit belit, arogan, minta dilayani ataufeodal style, dsb);
- Sarat dengan perilaku KKN (Korupsi,Kolusi, Nepotisme);
- Rendahnya kualitas disiplin dnetos kerja aparatur negara;
- Kualitas. manajemen pemerintahan yangtidak produktif, tidak efektif dan tidakefisien;
- Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "5 Prinsip Remunerasi dan Pengertiannya"
Post a Comment