Peran adalah seperangkat pola dari suatu perilaku dan tindakan yang diharapkan sesuai dengan posisi dan statusnya (Sabrin dan Allen dalam Thoha (2010:263). Menurut Wexley dan Yuki (2005:171-172) peran adalah serangkaian perilaku yang diharapkan. Peran yang diharapkan secara spesifik disampaikan kepada seseorang/sekelompok orang oleh pengirim pesan, yang kepadanya orang tersebut mempunyai hubungan penting. Peran yang diharapkan juga berasal dari tuntutan dari tugas atau pekerjaan itu sendiri dari uraian tugas peraturan-peraturan dan standar. Menurut Winardi (2004:53) “setiap individu yang memasuki sebuah organisasi formal harus menjalankan sebuah peran (assumes a role), yakni suatu bentuk perilaku yang diekspektasi dan yang digariskan oleh posisi yang bersangkutan“.
Sulistiyani dan Rosidah (2007:36) konsep peran mengandung pengertian-pengertian sebagai berikut:
- Bagian dari tugas utama yang dilakukan oleh manajemen.
- Pola perilaku yang diharapkan dapat menyertai suatu status.
- Bagian suatu fungsi seseorang dalam kelompok atau pranata
- Fungsi yang diharapkan pada seseorang atau krakteristik yang ada padanya.
- Fungsi setiap variabel dalam hubungan sebab akibat.
Karena peran merupakan suatu bentuk perilaku yang diekspektasi yang diperoleh dari suatu kedudukan, maka perlu dipahami proses ekspektasi ditentukan. Winardi (2004:55-57) menyebutkan ada 4 (empat) langkah dalam siklus peran, yaitu:
a. Ekspektasi peran (role espectation)
Salah satu aspek ekspektasi (harapan) yang merupakan langkah awal pada siklus peran adalah deskripsi tentang posisi. Deskripsi ini biasanya menspesifikasikan fungsi-fungsi utama, tanggung jawab, dan otoritas serta hubungan-hubungan antar pribadi utama yang diperlukan guna melaksanakan pekerjaan yang bersangkutan. Dengan demikian terdapat ekspektasi-ekspektasi sehubungan dengan jenis otoritas, tipe pola kepemimpinan, pelaksanaan kekuasaan, dan ciri perilaku umum karyawan yang bersangkuta.
b. Pengiriman peran (role sending)
Pengiriman peran adalah pelaksanaan pengaruh yang mempengaruhi perilaku peran orang lain di dalam suatu organisasi. Pengiriman peran merupakan suatu proses pengaruh dan komunikasi. Dalam hubungan ini, ditunjukkan tingkat kebebasan yang dimiliki oleh pihak penerima (recelver) dalam hal pelaksanaan peran yang dikirim
c. Peran yang diterima (the recelved role)
Peran yang diterima pada efeknya merupakan sebuah peran yang dinyatakan sebagai the percelved role (peran yang dipersepsi). Persepsi penerima mengenal peran yang dikirim memiliki derajat yang berbeda dengan maksud peran yang dikirim oleh pihak pengirim.
d. Perilaku peran (role behavlour)
Perilaku peran dalam suatu organisasi berkisar dari hal yang paling sederhana sampai pada hal yang bersifat sangat kompleks. Terdapat pengaturan tunggal tentang satu tugas, satu peranan, satu jabatan dan satu orang. Peran berganda dengan tugas-tugas berganda seringkali terkombinasi dalam suatu jabatan tunggal. Adapun situasi di mana kombinasi tugas-tugas berganda, peran berganda dan jabatan berganda dipegang oleh suatu orang.
Terkait dengan peran Satuan Polisi Pamong Praja, maka tidak akan terlepas dari tugas Satpol PP dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi Daerah yang tentram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda Pemerintah dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping menegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja juga di tuntut untuk menegakan Kebijakan Pemerintah Daerah lainya yaitu Peraturan Kepala Daerah.
Untuk mengoptimalkan Peran Satuan Polisi Pamong Praja perlu dibangun Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja yang mampu mendukung terwujudnya kondisi Daerah yang tentram, tertib, dan teratur. Penataan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja tidak hanya mempertimbangkan kriteria kepadatan jumlah penduduk di suatu Daerah, tetapi juga beban tugas yang diemban, budaya, sosiologi, serta resiko keselamatan Satuan Polisi Pamong Praja. Dasar hukum tentang tugas dan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Selanjutnya disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 Pasal 2 Sebagai berikut:
- Untuk menegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertibann umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota di bentuk Satpol PP.
- Pembentukan Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sesuai pasal 5 Satpol PP mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman ; dan
- Menyelenggarakan perlindungan masyarakat a. melalukan penindakan dan penertiban no yustisial terhadap warga masyarakat. Aparatur, atau badan hokum yang melalukan peklanggaran atar Perda dana tau Perkada.;
- menindak masyarakat, aparatur, atau badan hokum yang menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ;
- melalukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hum yang diduga melakuan pelanggarqn atau Perda dana tau Perkada dan ;
- melakukan tindakan administrative terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hokum yang melakukan pelanggaran atas perda dan atau Perkada
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Satpol PP diberikan kewenangan menurut pasal 7 sebagai berikut : Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan tugas menegakkan peraturan daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakart, aparat serta badan hukum terhadap peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka Satpol PP perlu memiliki Standar Operasional Prosedur Satpol PP. Maksud SOP Satpol PP sebagai pedoman bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugas untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap peraturann daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan kententraman masyarakat. SOP Satpol PP bertuuan untuk mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja dalam penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Menurut Permendagri RI Nomor 54 Tahun 2011 SOP Satpol PP meliputi :
- Standar Operasional Prosedur penegakan peraturan daerah;
- Standar Operasional Prosedur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- Standar Operasional Prosedur pelaksanaaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
- Standar Operasional Prosedur pelaksanaan pengawalan pejabat/orang-orang penting;
- Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tempat-tempat penting;
- Standar Operasional Prosedur pelaksanaan operasional patroli;
PUSTAKA
- Permendagri RI Nomor 54 Tahun 2011 Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) "
Post a Comment