Pemerintahan berasal dari kata Yunani kuna, kebernon, yang berarti mengarahkan (Youth INC, 2005 dikutip dalam Savic, 2006). Fukuyama (2013: 3) mendefinisikan pemerintahan sebagai “kemampuan pemerintah untuk membuat dan menegakkan aturan, dan untuk memberikan layanan, terlepas dari apakah bahwa pemerintah itu demokratis atau tidak ”.
Oleh karena itu, tata kelola berarti pelaksanaan kekuasaan dalam rangka untuk mengarahkan sistem sosial dan proses di mana bisnis atau lembaga pemerintah melakukan latihan kontrol atas
warga. Juga, tata kelola dianggap sebagai sistem dan proses untuk memastikan arah keseluruhan, efektivitas, pengawasan, dan akuntabilitas organisasi (Cornforth, 2003).
Sekali lagi, tata kelola dapat dilihat sebagai “Latihan suara politik, ekonomi, dan otoritas administratif untuk mengelola sumber daya suatu negara untuk pembangunan. Ini melibatkan pelembagaan suatu sistem di mana warga negara, lembaga, organisasi, dan kelompok dalam a masyarakat mengartikulasikan kepentingan mereka, menggunakan hak mereka, dan memediasi perbedaan mereka dalam mengejar kebaikan kolektif ”(Country Governance Assessment 2005)
Open government menurut Global Integrity (Turner, 2015) mencakup tiga hal yakni transparansi informasi, keterlibatan publik dan akuntabilitas. Melalui transparansi, masyarakat memahami cara kerja pemerintah.
Dengan keterlibatan publik, maka publik dapat memengaruhi cara kerja pemerintah mereka dengan terlibat dalam proses kebijakan pemerintah dan program pemberian layanan.
Akuntabilitas bermakna bahwa masyarakat dapat meminta pemerintah mempertanggungjawabkan kinerja kebijakan dan pelayanannya. Ketiga elemen tersebut menjelaskan bahwa inisiatif, program, dan intervensi pemerintahan terbuka sering disebut sebagai “Open Government”.
Hal yang paling penting di sini, adalah bahwa tidak satu pun dari inisiatif atau intervensi dari pemerintahan terbuka dapat berdiri sendiri. Jika dikombinasikan antara satu dengan yang lain, maka akan benar-benar terlihat potensi open government dalam bentuknya yang paling kuat dan holistik.
Febrianingsih, (2012) mendenisikan open government sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, terbuka, dan pasrtisipatoris, dalam seluruh proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan, serta evaluasinya.
Dari sisi akuntabilitas, pemerintah berkewajiban memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan sebaliknya masyarakat memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban tersebut dari pemerintah. Pertanggungjawaban yang diberikan meliputi semua tahap mulai dari penyusunan program kegiatan, pembiayaan, pelaksanaan, evaluasi, maupun hasil dan dampaknya.
Untuk mendukung open government menggunakan aplikasi elektronik (e-Government), pemerintah dibantu oleh vendor atau pihak ketiga untuk mendukung pencapaian atas target-target pembangunan.
PUSTAKA
- Agus Dwiyanto, 2006, Mewujudkan Good Geovernance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: UGM Press.
- Cornforth, C. (2003). ThE government of Voluntary and Community Organisations: An Overview. Cooperatives UK.
- Dewi, A. S. (2013). Faktor-faktor yang memengaruhi implementasi e-Government (studi pada pemerintah daerah di tingkat provinsi di Indonesia). Semarang: Fakultas ekonomika dan bisnis Universitas Diponegoro
- E-Government: Towards a Public Administration Approach, Asian Journal of Public Administration Vol 25(2) 159-183
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Pemerintahan Terbuka"
Post a Comment