Berdasarkan undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dapat diketahui bahwa lahirnya desa dapat ditinjau berdasarkan :
a. Argumen Historis
Pada awalnya desa merupakan organisasi komunitas lokal yang mempunyai batas-batas wilayah, dihuni oleh sejumlah penduduk, dan mempunyai adat istiadat untuk mengelola dirinya sendiri. Inilah yang disebut dengan Self-governing Comunity. Sebutan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum baru dikenal pada masa kolonial secara otonom tanpa ikatan hirarkis-struktural dengan struktur yang lebih tinggi.
Secara historis semua masyarakat lokal di Indonesia memiliki kearifan lokal secara kuat yang mengandung roh kecukupan, keseimbangan dan keberlanjutan, terutama dalam mengelola sumberdaya alam dan penduduk diantara kearifan-kearifan lokal tersebut, ada beberapa aturan hukum adat yang mengatur masalah pemerintahan, pengelolaan sumberdaya alam, hubungan sosial dan seterusnya. Pada prinsipnya aturan lokal itu dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan hubungan antara manusia dan hubungan antara manusia dengan alam dan Tuhan.
b. Argumen Filosofis
Konseptual. Secara filosofis jelas bahwa sebelum tata pemerintahan diatasnya ada, Desa itu lebih dulu ada. Oleh karena itu sebaiknya Desa harus menjadi landasan dan bagian dari tata pengaturan pemerintahan sesudahnya. Desa yang memiliki tata pemerintahan yang lebih tua, seharusnya juga menjadi ujung tombak dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Mengikuti pendapat Prof. Mr J de Louter, seorang ahli tata negara belanda dan F. Laceulle dalam suatu laporannya yang menyatakan bahwa bangunan hukum desa merupakan fundamen bagi tata negara Indonesia (sutardjo, 1984: 39). Artinya Bahwa bangsa dan negara terletak di Desa, maka pengaturan desa dalam Undang- Undang adalah sangat mendesak karena jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan ini akan menentukan luasnya jangkauan pengaturan mengenai desa.
Artinya pengaturan dalam Undang-Undang ini akan menentukan maju mundurnya Desa yang berimplikasi pada pemerintahan yang ada diatasnya. Undang-Undang Desa merupakan instrumen untuk membangun visi menuju kehidupan baru desa yang mandiri, demokratis dan sejahtera. Yang artinya kemandirian desa bukanlah kemandirian desa dalam menghidupi dirinya sendiri.
Kemandirian desa tentu tidak berdiri diruang yang hampa politik, tetapi juga terkait dengan dimensi keadilan yang berada dalam konteks relasi antara desa (sebagai etnis lokal) dengan kekuatan supra desa (pusat dan daerah) yang lebih besar. Secara lokal internal, kemandirian desa berarti kapasitas dan inisiatif lokal yang kuat. Inisiatif lokal adalah gagasan, kehendak dan kemauan entitas desa yang berbasis pada kearifan lokal, komunalisme dan modal sosial (kepemimpinan, jaringan dan solidaritas sosial). Dengan demikian, inisiatif lokal yang kuat merupakan fondasi lokal bagi kemandirian Desa.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Latar Belakang Lahirnya Desa"
Post a Comment