Apabila membahas pengertian pajak banyak para ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakakn oleh Rochmat Soemitro: “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undangundang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale balik (Kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”(Mardiasmo, 2011: 1)
Menurut S.I. Djajadinigrat: “Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timba balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum.” (Resmi, 2012: 1)
Berdasarkan definisi pajak yang telah dikemukakan oleh para ahli, tampaknya memberi kesan bahwa pajak dipungut pemerintah semata-mata sebagai sumber dana bagi pelaksanaan tugas-tugasnya.
Kesan demikian dapat dipahami karena semula pajak difungsikan sebagai sumber dana untuk mengisi kas negara sehubungan dengan tugas-tugas yang harus diemban. Tetapi, sebenarnya pemungutan pajak mempunyai fungsi yang lebih luas, selain sekadar mengisi kas negara, juga sebagai alat untuk mengatur kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Pajak (Rosdiana & Tarigan, 2005: 39) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Ditinjau dari fungsinya pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan fungsi negara/pemerintahan, baik dalam fungsi alokasi, destribusi, stabilisasi, regulasi maupun kombinasi antara keempatnya.
Mardiasmo (2008: 1) mengatakan bahwa pajak memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi penerimaan (budgetair)
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
b. Fungsi mengatur (regulered)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, artinya pajak dapat digunakan pemerintah sebagai alat untuk menjalankan perannya. Peran pemerintah dalam arti luas adalah mengatur kegiatan prosedur dan konsumen mencapai tujuan masingmasing.
Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Selain itu, ada yang dinamakan masa pajak, yaitu jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
Konsep Pajak Daerah
Pengertian pajak daerah adalah “Pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah” (Mardiasmo,2009: 12), serta menurut Kesit, pajak daerah adalah “pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (misal: propinsi, kabupaten, kota) yang diatur berdasarkan peraturan daerah masing-masing dan hasil pemungutannya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah” (Kesit, 2005: 1).
Teori development from below berpendapat bahwa orang akan lebih bersedia membayar pajak kepada pemerintah daerah daripada kepada pemerintah pusat karena mereka dapat secara mudah melihat manfaat langsung dalam pembangunan di daerah mereka (Davey, 1988). Berdasarkan pendapat tersebut terlihat pentingnya pajak daerah bagi pembangunan daerah. Selan itu, manfaat dari pajak daerah dapat secara langsung dilihat oleh masyarakat di daerah.
Bahl dan Smoke (2003) berpendapat bahwa: “local government taxes must be politically acceptable. One rule of thumb is that less visible taxes tend to be more acceptable”.
Pajak pemerintah daerah harus secara politik dapat diterima. Di mana pajak dalam keputusan penetapan struktur, besarnya tarif, siapa yang harus membayar, sanksi terhadap pelanggarnya merupakan kesepakatan politis antara eksekutif dengan legislatif sebagai respresentasi masyarakat.
Menurut Davey (1988) dalam Anggoro (2017: 45), mengemukakan bahwa pajak daerah dapat diartikan:
- Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dengan pengaturan dari daerah sendiri;
- Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tetapi penetapan tarifnya dilakukan oleh pemerintah daerah;
- Pajak yang ditetapkan dan atau dipungut Pemerintah Daerah;
- Pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh Pemerintah Pusat tetapi hasil pemungutannya diberikan kepada, dibagihasilkan dengan, atau dibebani pungutan tambahan oleh Pemerintah Daerah.
Menurut Soelarno dalam Lutfi (2006: 7), pajak daerah adalah pajak asli daerah maupun pajak negara yang diserahkan kepada daerah, yang pemungutannya diselenggarakan oleh daerah di dalam wilayah kekuasaannya, yang gunanya untuk membiayai pengeluaran daerah sehubungan dengan tugas dan kewajibannya untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan menurut Boediono dalam Lutfi (2006: 23), pengertian pajak daerah yaitu sebagai hasil tinjauan dari segi siapakah yang berwenang memungut pajak. Dalam hal yang memungut pajak adalah pemerintah pusat, jenis-jenis pajak dimaksud digolongkan sebagai pajak negara yang juga disebut pajak pusat. Sebaliknya jenis-jenis pajak yang pemungutannya merupakan hak pemerintah daerah disebut pajak daerah.
Dari uraian tersebut, Anggoro menyimpulkan bahwa pemungutan pajak daerah kepada masyarakat pada dasarnya ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat.
PUSTAKA
- Anggoro, Damas Dwi, 2017, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Malang: UB Press
- Kesit, Bambang Prakosa.2005. Pajak dan Retribusi Daerah. Yogyakarta: UII Press
- Mardiasmo. 2009.Perpajakan edisi revisi 2009. Yogyakarta: Andi Offset
- Rosdiana Haula dan Rasin Tarigan. 2005. Perpajakan Teori dan Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
- Lutfi, Achmad, 2006, Penyempurnaan Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Suatu Upaya Dalam Optimalisasi Penerimaan PAD. Jurnal Ilmu Administrasi dan Optimalisasi: Bisnis & Birokrasi,volume XIV, No. 1, Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI
Belum ada tanggapan untuk "Konsep Pajak menurut para ahli"
Post a Comment