Penilaian prestasi dilakukan agar mengatahui setiap prestasi yang dicapai pegawai baik, sedang atau kurang. Penilaian prestasi juga berfungsi untuk organisasi dalam menentukan tindakan kebijaksanaan selanjutnya.
Menurut Hasibuan (2012:87) bahwa “Penilaian Prestasi Kerja adalah menilai rasio hasil kerja nyata dengan standar kualitas maupun kuantitas yang dihasilkan setiap karyawan, dalam penilaian prestasi menajer mengevaluasi prilaku karyawan serta menetapkan kebijaksanaan apakah karyawan dipromosikan, didemosikan atau balas jasanya dinaikan”.
Sedangkan pandangan Andrew F.Sikula dalam Hasibuan (2012:87) bahwa “Penilaian prestasi kerja adalah evaluasi yang sistematis terhadap pekerjaan yang telah diakukan oleh karyawan dan ditinjukan untuk perkembangan”. Sedangkan penjelasan Andrew F. Sikula dalam Madjid (2015:174) mengatakan, “Penilaian pegawai merupakan evaluasi yang sistematis dari pekerjaan pegawai dan potensi yang dapat dikembangkan”.
Menurut Prasorjo (2009: 92-93) mengatakan bahwa: “Pengukuran kinerja adalah adanya kesepakatan kinerja antara seorang PNS dengan unitnya, dan antara satu unit dengan instansinya melalui konsep kontrak kinerja. Kontrak kinerja ini dilakukan dalam bentuk tim melalui apa yang disebut sebagai kontrak manajemen. Setiap tim membuat indicator-indikator kinerja yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu. Setiap individu dalam tim, harus melaksanakan sejumlah indikator yang telah ditetapkan. Indikator-indikator yang telah disusun dievaluasi oleh kepala unit dan seterusnya oleh kepala instansi pemerintah. Tercapainya indikator akan menentukan juga penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) yang akan diberikan. Hal ini juga sekaligus menjadi catatan penting dalam kinerja dan promosi seseorang.”
Berdasarkan penjelasan para ahli, dapat diketahui bahwa penilaian prestasi kerja ialah membandingkan antara realisasi nyata kerja dengan standar pencapaian yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Penilaian prestasi kerja digunakan sebagai dasar demosi, promosi, penetapan balas jasa serta pemberhentian. Sehingga penilaian prestasi dapat mendorong pegawai dalam melakukan pencapaian kinerja agar tidak mendapatkan sanksi tetapi reward dari atasan atau pimpinan atas pencapaian kerja.
Adapun tujuan dari dilakukannya penilaian kinerja pegawai menurut Sedarmayanti (2014:264) yaitu:
- Mengetahui keterampilan serta kemampuan pegawai.
- Sebagai dasar perancanaan bidang kepegawaian, khususnya penyempurnaan kondisi kerja, peningkatan mutu dan hasil kerja.
- Sebagai dasar pengembangan dan pendayagunaan pegawai seoptimal mungkin, sehingga dapat diarahkan jenjang/rencana karirnya, kenaikan pangkat dan jabatan.
- Mendorong terciptanya hubungan timbal balik yang sehat antara atasan dengan bawahan.
- Mengetahui kondisi organisasi secara keseluruhan dari bidang kepegawaian, khususnya kinerja pegawai dalam bekerja.
- Pegawai mengetahui kekuatan dan kelemahannya sendiri, sehingga dapat memacu perkembangannya. Bagi atasan yang menilai akan lebih mengenal dan memperhatikan bawahannya, sehingga memotivasi pegawainya.
- Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan dapat bermanfaat bagi penelitian dan pengembangan dibidang kepegawaian.
Menurut Madjid (2015:188) “Penilaian Prestasi Kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan penilaian perilaku kerja, adapun bobot nilai unsur SKP adalah 60% (enam puluh persen) dan perilaku kerja 40% (empat puluh persen)”.
Harsono (2015:18-19) berpendapat bahwa “Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Harsono menyebutkan Pegawai Negeri Sipil terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat
Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah PNS yang digajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Dapertemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah/Provinsi/ Kabupaten/Kota, Kepanitraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk penyelenggraan tugas negara lainnya.
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah PNS Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bekerja pada Pemerintah Daerah, atau dipekerjakan diluar instansi induknya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 ayat (2) mengatakan bahwa “Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan prilaku kerja PNS”.
Penilaian prestasi kerja menurut sistem karier dan sistem prestasi kerja yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja, Pasal 1 ayat (3) yang dimaksud dengan “Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai dan perilaku kerja. Pasal 1 ayat (4) mengatakan bahwa “Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS“. Kemudina Pasal 1 ayat (5) “Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan”.
Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (6) mengatakan “Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kemudian dalam Pasal 1 ayat (7) “Rencanan kerja tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah”.
Pejabat penilai adalah atasan langsung dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural Eselon V atau pejabat lain yang telah ditentukan. Pasal 2 mengatakan bahwa “Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
PUSTAKA
- Hasibuan Malayu S.P. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumin Aksara.
- Madjid Udaya dan Asep Hendra. 2015. Manajemen Sumber Daya Aparatur. Jatinangor: Buku Literatur IPDN.
- Prasojo Eko. 2009. Reformasi Kedua: Melanjutkan Estafet Reformasi. Jakarta: Salemba Humanika
- Sedarmayanti. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia: Reformasi Birokrasi Dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bandung: PT Refika Aditama.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tujuan Penilaian Prestasi dan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)"
Post a Comment