Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah “Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan”, (Siahaan, 2005: 15), sedangkan menurut Halim Pendapatan Asli Daerah adalah “Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah”. (Halim, 2004: 67)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 6 ayat (1), maka sumber-sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari:
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
- Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Pendapatan daerah menurut Sugianto (2008: 63) adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain yang sah mencakup:
- Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
- Hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
- Pendapatan bunga;
- Tuntutan ganti rugi;
- Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
- Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan atau pengadaan baran dan/atau jasa oleh daerah.
Pendapatan dana perimbangan ialah dana yang bersumber dari pendapatan APBN dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah, selain PAD dan dana perimbangan meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan ditetapkan pemerintah.
Pinjaman daerah bersumber dari:
- Pemerintah, dapat berasal dari pemerintah dan penerusan pinjaman/ utang luar negeri;
- Pemerintah daerah lain, berupa pinjaman antar daerah;
- Lembaga keuangan bank;
- Lembaga keuangan bukan bank, antara lain dapat berasal dari lembaga asuransi pemerintah dan dana pensiun;
- Masyarakat, dapat berasal dari orang pribadi dan/atau badan yang melakukan investasi di pasar modal.
Menurut Sugianto (2008: 64), Pendapatan Asli Daerah (PAD) cermin pertumbuhan ekonomi di dalam suatu pemerintah daerah. PAD memang bisa dijadikan alat ukur untuk menilai perkembangan ekonomi dari suatu kabupaten/kota, nilai PAD sangat tergantung pada taxable capacity atau kapasitas perpajakan kabupaten/kota yang bersangkutan. Sumber-sumber pendapatan asli daerah adalah dari pajak-pajak asli daerah, seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bumi bangunan, pajak perhotelan, restoran, reklame biaya retribusi, dan keuntungan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Besaran pajak yang diterima PAD mencerminkan volume aktivitas ekonomi. Selama ekonomi tidak bergerak, selama itu pula PAD tidak bisa dikembangkan oleh pemerintah daerah. Salah satu dilemma pembangunan daerah adalah kemampuan pendanaan dan sebagian besar daerah ternyata masih mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menutupi kebutuhan fiskalnya
PUSTAKA
- Halim, Abdul. 2004. Akuntansi Keuangan Daerah Edisi Revisi. Jakarta: Salemba Empat
- Siahaan, Marihot P. 2005. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada
- Sugianto, 2008, Pajak dan Retribusi Daerah (Pengelolaan Pemerintah Daerah dalam Aspek Keuangan, Pajak, dan Retribusi Daerah), Jakarta: Grasindo
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Konsep Pendapatan Asli Daerah (PAD)"
Post a Comment