Istilah Governance diturunkan dari istilah pemerintah (government) dalam bahasa Inggris disebut The authoritative direction and administration of the affairs of men/women in nation, state, city, etc” atau dalam bahasa Indonesia berarti “pengarahan dan administrasi yang berwewenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah Negara, Negara bagian, kota dan sebagainya”. Sedangkan istilah “kepemerintahan” atau dalam bahasa Inggris “Governance” yaitu “the act, manner of governing”, berarti tindakan, fakta, pola dan kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian Governance adalah suatu rangkaian kegiatan (proses) interaksi sosial politik pemerintahan dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut. Good governance dalam United Nations Development Programme (UNDP) mengajukan 9 (Sembilan) karakteristik Good Governance (Santosa, 2008: 131) berikut ini.
- Participation setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung, maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya, yang dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif. Setiap pembuatan peraturan dan/atau kebijakan selalu melibatkan unsur masyarakat (melalui wakil-wakilnya).
- Rule of law, (kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk asasi manusia), harus ada perangkat hukum yang menindak para pelanggar, menjamin perlindungan HAM, tidak memihak, berlaku pada semua warga.
- Transparency, (transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor). Adanya ruang bebas untuk memperoleh informasi publik bagi warga yang membutuhkan (diatur oleh undang-undang). Ada ketegasan antara rahasia negaradengan informasi yang terbuka untuk publik.
- Responsiveness (lembaga-lembaga dan proses-proses harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders. Lembaga publik harus mampu merespons kebutuhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan “basic needs” (kebutuhan dasar) dan HAM (hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya).
- Consensus Orientation (Good Governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan-pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakankebijakan maupun dalam hal prosedur-prosedur). Jika ada perbedaan kepentingan yang mendasar di dalam masyarakat, penyelesaian harus mengutamakan cara dialog/musyawarah menjadi konsensus.
- Equity (semua warga Negara, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka). Pemerintah harus menjamin bahwa semua pihak tanpa terkecuali dilibatkan di dalam proses politik tanpa ada satu pihak pun yang dikesampingkan.
- Effectiveness and efficiency, (proses-proses dan lembaga-lembaga sebaik mungkin menghasilkan sesuai dengan apa yang digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia). Pemerintah harus efektif (absah) dan efisien dalam memproduksi output berupa aturan, kebijakan, pengelolaan keuangan negara, dan lain-lain.
- Accountability (para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga-lembaga “stakeholders”. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi).
- Strategic vision (para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif Good Governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan).
PUSTAKA
Santosa, Pandji. 2008. Administrasi Publik, Teori dan Aplikasi Good Governance. Refika Aditama. Bandung.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "9 karakteristik Good Governance dan Pengertiannya"
Post a Comment