Pemerintah merupakan gejala sosial yang berlangsung dalam kehidupan bermasyarakat yaitu hubungan antara manusia dengan setiap kelompok termasuk dalam keluarga. Masyarakat sebagai suatu gabungan dari sistem sosial senantiasa akan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap manusia. Dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, manusia perlu bekerja sama dan berkelompok dengan orang lain, sedangkan dalam memenuhi kebutuhan sekunder diperlukan bahasa untuk berkomunikasi menurut makna yang disepakati bersama. Kebutuhan sekunder tersebut adalah kebutuhan untuk berinteraksi, bekerjasama, dan menyelesaikan konflik antar sesama warga masyarakat.
Adanya kebutuhan dasar dan kebutuhan sekunder, maka terbentuk institusi sosial yang dapat memberi pedoman melakukan kontrol dan mempersatukan anggota masyarakat. Untuk membentuk institusi tersebut, masyarakat membuat kesepakatan atau perjanjian di antara mereka, yang menurut Rosseau (1986:15) disebut dengan kontrak sosial (social contract).
Berdasarkan kontrak sosial inilah kemudian melahirkan sebuah kekuasaan yang disebut pemerintahan. Dengan demikian lahirnya pemerintahan memberikan pemahaman bahwa kehadiran suatu pemerintahan merupakan manifestasi dari kehendak masyarakat yang bertujuan untuk berbuat baik bagi kepentingan masyarakat sebagaimana dikemukakan oleh Rasyid (2000:11) bahwa tujuan dibentuknya pemerintah adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban agar masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara wajar.
Jika memandang bahwa pemerintah, sebagai ‘agen perubahan’, maka ia dapat menerapkan kebijakan pemberdayaan masyarakat dengan tiga arah tujuan, yaitu enabling, empowering, dan protecting. Enabling maksudnya menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat untuk berkembang. Sedangkan empowering, bertujuan untuk memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh rakyat dengan menerapkan langkah-langkah nyata, yakni dengan menampung berbagai masukan dan menyediakan prasarana dan sarana yang diperlukan. Protecting, artinya melindungi dan membela kepentingan masyarakat lemah.
Filosofis dibentuknya suatu pemerintahan agar terciptanya keamanan, masyarakat mudah untuk beraktivitas. Dengan demikian adanya suatu pemerintahan karena adanya komitmen antara pemerintah dengan yang diperintah, yang mana komitmen itu hanya dapat dipegang apabila rakyat dapat merasakan bahwa pemerintahan itu memang diperlukan untuk melindungi, memberdayakan dan melayani rakyat, serta kesepakatan menjalankan instrumen hukum yang telah disepakati pemerintah dengan yang diperintah. Selanjutnya Rasyid (2007:13) menguraikan fungsi pemerintahan. Tiga fungsi pemerintahan itu meliputi fungsi pelayanan, fungsi pemberdayaan dan fungsi pembangunan. Pelaksanaan fungsi pelayanan akan membuahkan keadilan dalam masyarakat, pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat, dan pembangunan akan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat, mengingat kondisi masyarakat yang terus berkembang, membawa implikasi meningkatnya tuntutan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang semakin baik, dari segi kualitas maupun kuantitas, seiring dengan semakin kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
Sementara itu menurut Ndraha (2009:68) pemerintah mempunyai dua fungsi, pertama fungsi primer atau fungsi pelayanan (service) yakini sebagai provider jasa publik dan layanan civil termasuk layanan birokrasi, kedua, fungsi sekunder atau fungsi pemberdayaan (empowerment) yakni sebagai penyelenggara pembangunan dan melakukan program. Dengan demikian lahirnya pemerintahan memberikan pemahaman bahwa kehadiran suatu pemerintahan merupakan manifestasi dari kehendak masyarakat yang bertujuan untuk berbuat demi kepentingan masyarakat.
Berdasarkan beberapa uraian di atas, jelas bagi kita bahwa pemerintah dan pemerintahan yang dipersonifikasi oleh aparat birokrasi menjalankan fungsi pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan. Ketiga fungsi itu menempatkan rakyat sebagai pihak yang penting untuk dilayani, diberdayakan dan dibangun.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Memahami Pemberdayaan Masyarakat sebagai Fungsi Pemerintahan "
Post a Comment