Definisi klasik dalam pemaknaan HAM yang sering dipakai dan dikutip adalah:
" A human right by definition is a universal moral right, something which all men, everywhere, at all times ought to have, something of which no one may deprived without a grave affront to justice, something which is owing to every human being simply because he (she) is human. "
Konsepsi HAM yang pada awalnya menekankan pada hubungan vertikal, terutama dipengaruhi oleh sejarah pelanggaran HAM yang terutama dilakukan oleh negara, baik terhadap hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Sebagai akibatnya, disamping karena sudah merupakan pemerintah, kewajiban utama perlindungan dan pemajuan HAM ada pada pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari rumusan-rumusan dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Adapun kewajiban dan tanggung jawab negara dalam kerangka pendekatan berbasis hak asasi manusia (right-based approach) dapat dilihat dalam tiga bentuk:
- Menghormati: merupakan kewajiban negara untuk tidak turut campur mengatur warga negaranya ketika melaksanakan hak-haknya. Dalam hal ini, negara memiliki kewajiban untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan menghambat pemenuhan dari seluruh hak asasi.
- Melindungi: merupakan kewajiban negara agar bertindak aktif bagi warga negaranya. Negara diharap untuk bertindak aktif dalam memberi jaminan perlindungan terhadap hak asasi warganya dan negara berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan mencegah pelanggaran semua hak asasi manusia oleh pihak ketiga.
- Memenuhi: merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara untuk bertindak aktif agar hak-hak warga negaranya terpenuhi. Negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum, anggaran dan tindakan-tindakan lain untuk merealisasikan secara penuh hak-hak asasi manusia.
Dari ketiga bentuk kewajiban dan tanggung jawab negara tersebut, masing-masing mengandung unsur kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct) yaitu mensyaratkan negara melakukan langkah-langkah tertentu untuk melaksanakan pemenuhan suatu hak, dan kewajiban untuk berdampak (obligation to result) yaitu mengharuskan negara untuk mencapai sasaran tertentu guna memenuhi standar substantif yang terukur.
Selain ketiga bentuk kewajiban utama tersebut dalam pelaksanaan hak asasi manusi, negara pun memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah (to take step), untuk menjamin (to guarantee), untuk meyakini (to ensure), untuk mengakui (to recognize), untuk berusaha (to undertake), dan untuk meningkatkan/memajukan (to promote) hak asasi manusia.
Beberapa prinsip yang telah menjiwai HAM internasional, antara lain:
• Prinsip Kesetaraan (equality)
Merupakan suatu ide yang meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam HAM, dimana pada situasi yang sama harus diperlakukan sama dan pada situasi yang berbeda diperlakukan berbeda pula.
Dalam prinsip kesetaraan, dikenal tindakan afirmatif (diskriminasi positif). Hal ini muncul ketika seseorang yang berasal dari posisi yang berbeda tetapi diperlakukan sama. Jika perlakuan sama ini terus diberlakukan maka perbedaan ini akan menjadi terus menerus walaupun standar HAM telah di tingkatkan.
Untuk itulah penting untuk mengambil langkah selanjutnya guna mencapai kesetaraan dengan catatan tindakan afirmatif ini hanya dapat digunakan dalam suatu ukuran tertentu hingga kesetaraan itu dicapai. Jika kesetaraan telah tercapai maka tindakan afirmatif tidak dibenarkan lagi.
• Pelarangan diskriminasi (non discrimination).
Jika semua orang dianggap setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan diskriminatif disamping tindakan afirmatif dalam rangka mencapai kesetaraan. Pada dasarnya diskriminasi merupakan kesenjangan perbedaan perlakuan dari perlakuan yang seharusnya sama atau setara.
• Prinsip Ketergantungan (interdefendance).
Prinsip ini menegaskan bahwa pemenuhan hak sering kali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
• Prinsip dipertukarkan (inalienable).
Pemahaman prinsip atas hak yang tidak bisa dipindahkan, tidak bisa dirampas atau dipertukarkan dengan hal tertentu, agar hak-hak tersebut bisa diperkecualikan. Hak-hak individu tidak dapat direnggut, dilepaskan dan dipindahkan.
• Prinsip ketergantungan (indivisibility).
Prinsip ini sebenarnya merupakan pengembangan dari prinsip saling terkait. HAM baik hak sipil, politik, sosial, budaya, ekonomi semuanya bersifat inheren, yaitu menyatu dalam harkat martabat manusia. Pengabaian pada satu hak akan menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak lainnya.
• Prinsip universalisme
Selanjutnya terkait dengan universalisme HAM. Prinsip universal (universality) merupakan prinsip yang tertinggi dimana HAM itu berlaku secara keseluruhan dimana pun seseorang berada di dunia ini.
• Prinsip human dignity
Prinsip yang terakhir yakni terkait dengan martabat manusia (human dignity). Hak asasi merupakan hak yang melekat, dan dimiliki setiap manusia di dunia. Prinsip ini menegaskan perlunya setiap orang untuk menghormati hak orang lain, hidup damai dalam keberagaman yang bisa menghargai satu dengan yang lainnya, serta membangun toleransi sesama manusia.
PUSTAKA
- Cranston, M. 1973. What Are Human Rights?, New York: Basics Book.
- Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Panduan Penelitian di Bidang HAM, Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2009.
- http://pamflet.or.id/blog/hamitukita-6-prinsipdasar- ham, diakses tanggal 19 Juli 2018
- Jauhariah, Dinamika Hukum & HAM, Penerbit Cintya Press, Jakarta, 2016, hlm. 79-80.
- Triputra Yuli Asmara, 2017, Implementasi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Global ke dalam Sistem Hukum Indonesia yang Berlandaskan Pancasila, JH Ius Quia Iustum Volume 24, hal. 284.
Belum ada tanggapan untuk "Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional"
Post a Comment